Koordinasi adalah proses pengitegrasian tujuan-tujuan kegiatan-kegiatan pada satuan-satuan yang terpisah (departemen atau bidang-bidang fungsional) suatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien.
Koordinasi antara BPD dengan Pemerintah Desa dilakukan untuk evaluasi kerja Pemdes yang dilakukan tiap bulan sekali. Hal ini dilakukan untuk kemajuan desa.